Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aborsi, Bisnis Tidak Punya Hati

23 November 2020   21:41 Diperbarui: 23 November 2020   21:59 36 3
Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun