Di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang lalu, pajak menjadi salah satu andalan dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 dengan memberikan berbagai relaksasi dan/atau insetif pajak. Berbagai fasilitas dan kemudahan administrasi pajak diberikan untuk mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu yang terdampak Covid-19 agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran serta menyelamatkan nyawa manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL