PNS merupakan pegawai publik yang digaji berdasarkan anggaran negara yang hampir sebagian besar dananya berasal dari publik melalui penerimaan pajak (sekitar 60%-70% dari APBN). Berdasarkan hal itu, muncul pemikiran penulis bahwa seharusnya publik bisa diberikan hak tertentu secara langsung untuk berpartisipasi dalam menentukan berapa besarnya gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan tingkat pelayanan yang mereka terima. Apalagi beberapa instansi-instansi pemerintah memang menerapkan tarif tertentu sebagai biaya resmi dalam memberikan pelayanannya kepada publik atau masyarakat.