Menanggapi surat edaran dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cibitung, perihal kembali meningkatnya penyebaran Virus Corona di Wilayah Kecamatan Cibitung. Berdasarkan Intruksi  Menteri Dalam Negri dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 13 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis micro dan juga pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
KEMBALI KE ARTIKEL