Indonesia merupakan negara dengan kepatuhan hukum sangat minim, potensi itu tidak sejalan dengan status Indonesia pada pasal 1 ayat 3 yakni Indonesia sebagai negara hukum. Ketidakpatuhan terjadi dikarenakan aturan yang berbelit belit, aturan yang tidak mengedepankan kemaslahatan masyarakat, dan paling krusial adalah ketidaktahuan adanya suatu undang-undang itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL