Pemindahan ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada tanggal 4 Januari 1946 merupakan keputusan strategis yang diambil oleh pemerintah sebagai tanggapan atas skenario darurat pasca-kemerdekaan. Keputusan ini mencerminkan situasi keamanan Jakarta yang memburuk dan menunjukkan kedinamisan pemikiran politik pemerintah Indonesia. Dalam situasi ini, Yogyakarta dipersiapkan untuk menjadi ibu kota sementara melalui berbagai prosedur yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah federal dan Kesultanan Yogyakarta.Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Jakarta menghadapi masalah yang signifikan. Masuknya tentara Belanda (NICA) pada tanggal 29 September 1945 menimbulkan kebingungan dan menimbulkan bahaya bagi pemerintahan yang baru terbentuk. Ketidakstabilan ini diperparah dengan serangan teror terhadap para pemimpin negara, termasuk upaya pembunuhan terhadap Sutan Sjahrir, yang memperburuk situasi politik. Dalam situasi seperti ini, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta menyadari perlunya mencari tempat baru untuk menjalankan roda pemerintahan. Jakarta, yang sebelumnya ditunjuk sebagai ibu kota, tidak lagi dianggap aman. Skenario ini membutuhkan respon yang cepat dan disengaja agar pemerintah dapat terus beroperasi secara normal.
KEMBALI KE ARTIKEL