Panas bumi sering diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir. Gencarnya kampanye penggunaan energi listrik hijau turut mempopulerkan energi panas bumi sebagai bauran energi dalam mewujudkan energi listrik hijau. Dalam mewujudkan pemenuhan energi listrik hijau, mulai bermunculan perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi dan menghasilkan listrik demi mewujudkan energi listrik hijau dan untuk mendapatkan cuan tentunya. BUMN pun tidak ketinggalan telah memiki badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan energi panas bumi, PT Pertamina Geothermal dan PT Geo Dipa Energi. Perusahaan panas bumi berlomba-lomba melakukan eksplorasi dan pengeboran untuk mendapatkan uap panas bumi yang nantinya akan menghasilkan listrik melalui Pembangkit Listrik Panas Bumi. Akan tetapi, dengan proses bisnis yang begitu kompleks, apakah sepadan bagi perusahaan pengelola panas bumi hanya untuk menjual listrik? Bagaimana
going concern perusahaan pengelola panas bumi jika hanya menjual listrik mengingat peraturan mengenai ketenagalistrikan, listrik yang dihasilkan haruslah dijual kepada PLN. Jika PLN mengalami gangguan keuangan, bagaimana
going concern perusahaan pengelola panas bumi ini?
KEMBALI KE ARTIKEL