"Kami resmi sudah daftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Sungguminasa, dilengkapi surat kuasa dari klien kami yang sementara ditahan di Polsek Tinggimoncong," ungkap Agus Salim, Tim Advokat LKBH Makassar, Selasa, 11/8/2020 di ruang SKPT pengadilan Negeri Sungguminasa.
LKBH Makassar sendiri telah mengunjungi langsung Polsek Tinggimoncong untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek serta jajaran Polsek Tinggimoncong berkaitan kasus tersebut sekalian menyodorkan 2 saksi terkait lapor balik A, R dan R yang didampingi oleh LKBH Makassar.
"Protes LKBH Makassar yang disampaikan langsung ke Kapolsek dan khususnya penyidik yang menangani perkara ini terkait prosedur tangkap dan tahan yang tidak sesuai prosedur," tambah Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar yang menemani Agus Salim, mendaftarkan gugatan praperadilan.