Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kapolsek Tinggimoncong Digugat Praperadilan, LKBH Makassar Minta Salah Tangkap dan Tahan Dibebaskan

12 Agustus 2020   09:22 Diperbarui: 12 Agustus 2020   09:23 58 1
Gowa - Kapolsek Tinggimoncong yang diduga melakukan penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur terhadap 3 orang berinisial A, R, dan R digugat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) ke pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 11/8/2020.

"Kami resmi sudah daftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Sungguminasa, dilengkapi surat kuasa dari klien kami yang sementara ditahan di Polsek Tinggimoncong," ungkap Agus Salim, Tim Advokat LKBH Makassar, Selasa, 11/8/2020 di ruang SKPT pengadilan Negeri Sungguminasa.

LKBH Makassar sendiri telah mengunjungi langsung Polsek Tinggimoncong untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek serta jajaran Polsek Tinggimoncong berkaitan kasus tersebut sekalian menyodorkan 2 saksi terkait lapor balik A, R dan R yang didampingi oleh LKBH Makassar.

"Protes LKBH Makassar yang disampaikan langsung ke Kapolsek dan khususnya penyidik yang menangani perkara ini terkait prosedur tangkap dan tahan yang tidak sesuai prosedur," tambah Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar yang menemani Agus Salim, mendaftarkan gugatan praperadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun