27 Juli 2020 22:19Diperbarui: 27 Juli 2020 22:261343
Makassar - Nasabah investasi bodong PT CBL (Perseroan Terbatas Cheetah Bintang Lima) yang berjumlah 144 orang lebih dengan kerugian total uang 4 Milyar mengadu ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), agar oknum pemilik PT CBL segera diproses hukum dan uang nasabah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.