Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukuman Mati Pantas Buat Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

13 Juni 2020   22:52 Diperbarui: 13 Juni 2020   22:52 214 0
Makassar - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 terdakwa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan (NB), penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Jakarta selama 1 tahun dinilai LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar diluar nalar dan logika hukum.


"Pantasnya terdakwa pelaku penyiraman air keras ke NB harusnya hukum pidana mati, karena tindak pidana yang dilakukan sejatinya adalah upaya penghilangan nyawa," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Sabtu, 13/06/2020.


Sebagaimana dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) yakni barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun