"Pantasnya terdakwa pelaku penyiraman air keras ke NB harusnya hukum pidana mati, karena tindak pidana yang dilakukan sejatinya adalah upaya penghilangan nyawa," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Sabtu, 13/06/2020.
Sebagaimana dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) yakni barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.