Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kompleksitas PILKADA Serentak 545 Daerah

11 Mei 2024   23:48 Diperbarui: 11 Mei 2024   23:48 160 1
Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak untuk menyinkronkan pembangunan nasional dan daerah. Pergelaran pilkada yang telah dilaksanakan selama ini dianggap tidak cukup mampu untuk mengakselerasi potensi setiap daerah dikarenakan bertabrakan dengan kepentingan nasional atau minimal tidak sejalan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun