Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak untuk menyinkronkan pembangunan nasional dan daerah. Pergelaran pilkada yang telah dilaksanakan selama ini dianggap tidak cukup mampu untuk mengakselerasi potensi setiap daerah dikarenakan bertabrakan dengan kepentingan nasional atau minimal tidak sejalan.
KEMBALI KE ARTIKEL