Permohonan identifikasi ahli waris tertuang dalam Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 46/Pdt P/2013/MS.Sgi. Satu anak perempuan kandung dan tiga saudara perempuan kandung merupakan pelamar yang tercantum pada aplikasi. Hakim memutuskan bahwa ahli waris dalam hal ini adalah putri kandung, dan ketiga saudara kandung tersebut tidak mendapatkan warisan apapun. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari putusan ini bahwa memiliki anak perempuan kandung berbagi warisan dengan Anda dapat mencegah Anda menerima bagian apa pun darinya.
KEMBALI KE ARTIKEL