Lalu lintas, saat mendengar istilah tersebut apa sih yang ada di pikiran teman-teman semua? Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Lalu lintas juga didefinisikan sebagai prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dengan fasilitas pendukungnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL