Seperti yang diketahui saat ini banyak sekali tindak kejahatan kekerasan seksual terlebihnya bagi anak di bawah umur. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 yang dikatakan sebagai anak ialah karunia dan amanah dari Tuhan yang melekat padanya yaitu harkat martabat sebagai bentuk manusia yang seutuhnya. Kekerasan seksual pada anak tidak memandang jenis kelamin si korban, entah korbannya anak laki-laki ataupun perempuan kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL