Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi bagi negara Indonesia, karena akan diselenggarakan nya pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL