Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Prinsip Bagi Hasil dalam Fiqih Muamalah

23 Desember 2020   07:40 Diperbarui: 23 Desember 2020   07:48 110 0
Dalam prinsip bagi hasil Fiqih muamalah lebih sering kita temui yaitu menggunakan akad Mudharabah dan musyarakah, kedua prinsip tersebut mempunyai tujuan yaitu memberikan kemaslahatan kepda masyarakat atau seluruh umat. Adapun salah satu prinsipnya yaitu, adil, brimbang, sukarela, kebebasan, tauhidi, berdasarkan fiqih muamalah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun