Dalam prinsip bagi hasil Fiqih muamalah lebih sering kita temui yaitu menggunakan akad Mudharabah dan musyarakah, kedua prinsip tersebut mempunyai tujuan yaitu memberikan kemaslahatan kepda masyarakat atau seluruh umat. Adapun salah satu prinsipnya yaitu, adil, brimbang, sukarela, kebebasan, tauhidi, berdasarkan fiqih muamalah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL