Menurut Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No.15 Tahun 2017 (bab I, Pasal 1, ayat 45) peraturan akademik bidang pendidikan program sarjana Universitas Diponegoro, Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasikan masalah-masalah serta membantu menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan wilayah di lokasi KKN.
KEMBALI KE ARTIKEL