Kita semua tahu bahwa system demokrasi telah kita sepakati bersama tercantum pada sebuah UUD 1945. Jika kita cermati bersama bahwa UUD 1945 mengatur tentang kedaulatan rakyat dua kali pertama pada pembukaan Alinea ke empat dan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Namun dalam prakteknya sering kali demokrasi dianggap system yang gagal. Sistemnya yang gagal atau kita yang gagal menafsirkan demokrasi ? Â dalam penafsirannya kita kerap membandingkan system demokrasi barat dan timur. Namun perlu kita sadari demokrasi memiliki unsur kebudayaan disetiap daerah atau negara.
KEMBALI KE ARTIKEL