Ambiguitas adalah keadaan dimana suatu ungkapan mempunyai makna ganda dan
dapat menimbulkan keraguan atau ketidakpastian pada pendengar atau pembaca.
Ambiguitas dapat terjadi baik dalam bahasa lisan maupun tulisan, namun dalam bahasa
lisan seringkali ambiguitas dapat dihindari melalui intonasi. Sebaliknya, ambiguitas
dalam bahasa tertulis lebih sulit dihindari dan lebih sering terjadi. Adanya ambiguitas
dapat menimbulkan konsekuensi negatif seperti kesalahpahaman yang terus-menerus.
Menurut saya persoalan ini tidak bisa diabaikan terutama dalam situasi penting seperti
hukum. Salah satu bentuk hukum tertulis adalah undang-undang, bahasa yang digunakan
dalam peraturan perundang-undangan harus jelas dan tepat agar ketentuan-ketentuannya
dapat dipahami dengan baik.
Menurut saya ambiguitas bahasa dalam peraturan perundang-undangan ibarat
pedang bermata dua. Ketidakjelasan bahasa hukum di satu sisi bisa menimbulkan
kebingungan bagi masyarakat dan penegak hukum, serta memicu beragam interpretasi
yang mengancam kepastian hukum. Ambiguitas ini juga rentan dimanfaatkan pihak
tertentu untuk mengeksploitasi celah hukum demi kepentingan pribadi yang pada
akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap hukum. Ambiguitas bahasa dalam
peraturan perundang-undangan adalah hal yang sering kali menimbulkan perdebatan.
Namun sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa ambiguitas dalam hukum bisa
menjadi solusi yang memungkinkan interpretasi yang lebih fleksibel, yang disesuaikan
dengan situasi spesifik yang belum tentu dapat diprediksi pada saat undang-undang
dibuat.
Ambiguitas dalam hukum juga sering kali mengarah pada ketidakpastian hukum
apabila suatu istilah atau frasa tidak jelas karena hal ini berpotensi memunculkan banyak
tafsir. Masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka dan
ini bisa menyebabkan pelanggaran hukum yang tidak disengaja. Begitu pula dalam sistem
peradilan, ketidakjelasan ini berisiko memperlambat proses pengambilan keputusan
sebab hakim harus menginterpretasikan makna yang samar tersebut. Ketidakpastian ini
menambah kerentanan hukum, memicu konflik interpretasi dan bisa melemahkan
kepercayaan publik pada hukum itu sendiri. Serta ambiguitas dalam bahasa hukum dapat
membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi
kepentingan pribadi. Misalnya, istilah "perbuatan melawan hukum" bisa saja ditafsirkan
berbeda di tiap kasus, tergantung pada situasi dan kepentingan pihak terkait. Tanpa
definisi yang jelas dan rinci peraturan bisa disalahgunakan atau disesuaikan dengan
kepentingan tertentu sehingga dapat mengurangi daya guna hukum dalam menciptakan
keadilan.