Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengelolaan Lingkungan dengan Pendekatan Nilai Pancasila

10 Desember 2024   18:39 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:39 13 0
Saya percaya bahwa pengelolaan lingkungan di Indonesia akan lebih efektif jika dilakukan dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sebagai dasar negara Pancasila bukan hanya panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga pedoman moral dalam menjaga hubungan antara manusia dan alam. Ketika kita mengacu pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kita diajarkan untuk menghormati alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan. Merawat lingkungan seharusnya dipandang sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah-Nya. Sebaliknya, merusak lingkungan sama saja dengan mengingkari tanggung jawab spiritual yang telah diberikan kepada kita. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengingatkan bahwa lingkungan yang sehat adalah hak asasi setiap orang. Namun kenyataannya kerusakan lingkungan sering kali berdampak lebih besar pada mereka yang paling rentan, seperti masyarakat adat atau komunitas miskin yang hidup bergantung pada alam. Pengelolaan lingkungan yang tidak mempertimbangkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat hanya akan memperburuk ketimpangan sosial. Semangat Persatuan Indonesia juga sangat relevan dalam pengelolaan lingkungan, lingkungan adalah aset bersama yang harus dijaga. Tidak boleh ada daerah atau kelompok yang merasa lebih berhak atas sumber daya alam dibandingkan yang lain. Kerja sama nasional sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama mengingat keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi kebanggaan dunia, adapun pendekatan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan juga penting, dalam pengelolaan lingkungan, semua pihak harus dilibatkan, termasuk masyarakat lokal dan adat yang memiliki kearifan tradisional dalam menjaga alam. Keputusan yang diambil melalui musyawarah akan lebih adil karena mencerminkan kepentingan bersama bukan hanya segelintir pihak. Terakhir, nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang juga sejalan dengan salah satu asas hukum yaitu Salus Populi Suprema Lex yang berarti hukum tertinggi adalah kesejateraan masyarakat. Nilai ini juga menegaskan bahwa lingkungan harus dikelola untuk kepentingan bersama. Karena eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir pihak sementara merugikan masyarakat luas tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Pengelolaan lingkungan yang adil adalah pengelolaan yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia, keberlanjutan ekosistem, dan masa depan generasi mendatang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun