Perlindungan terhadap anak merupakan jaminan yang telah disepakati secara global. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan adalah dengan memastikan hak-hak anak terpenuhi di manapun ia berada, termasuk ketika mereka tidak berada di Indonesia. Kerentanan berlapis dialami oleh anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), terlebih ketika anak harus lahir dan hidup di negara tempat PMI bekerja. Masalah yang paling nyata terlihat adalah munculnya anak tanpa kewarganegaraan. Dengan tidak dimilikinya sertifikat lahir ataupun kewarganegaraan oleh anak, akses anak terhadap kebutuhan dasar hingga layanan pemerintah juga menjadi terbatas. Padahal, jaminan perlindungan terhadap anak harus diupayakan dan menjadi tanggung jawab seluruh pihak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL