Sebagaimana diketahui bersama bahwa di Indonesia menganut dua sistem perbankan
(dual banking system) yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua sistem tersebut memiliki perbedaan yang cukup kentara yaitu mengenai konsepsi bunga. Dalam perbankan konvensional, praktiknya berbasis pada bunga sedangkan perbankan syariah dalam praktiknya menjauhkan aktivitas bunga dan menggantinya dengan konsep bagi hasil
(profit sharing).
KEMBALI KE ARTIKEL