Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal LHKPN sebagai Langkah Preventif Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

3 Juni 2023   07:43 Diperbarui: 3 Juni 2023   07:43 140 0
Belum lama ini banyak menjadi sorotan media terkait harta kekayaan yang dimiliki kedua pejabat struktural kementrian keuangan yakni Rafael Alun Trisambodo (Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selata)  dengan harta kekayaan yang tercatat oleh KPK adalah senilai 56 serta Eko Darmanto (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Yogyakarta) dengan harta kekyaan  6,72 miliar. Jumlah harta kekayaan kedua pejabat struktural yang telah dicobot dari jabatannya masing-masing tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik. Harta yang dimiliki oleh keduanya dinilai tidak wajar mengingat keduanya berstatus sebagai Aparaturn Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, KPK langsung memeriksa laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaa Negara (LHKPN) keduanya. Pelaporan LHKPN dinilai sebagai salah satu soluisi yang dapat menjawab kecurigaan public ats harta yang dimiliki keduanya. Lantas bagaimana LHKPN dapat menjadi sarana preventif pencegahan tindak pidana korupsi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun