Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Untuk menanggulangi kejahatan tersebut, diciptakan sebuah mekanisme multilateral melalui sebuah perjanjian internasional yang disebut United Nations Convention on Transnasional Orginized Crime-UNTOC. UNTOC yang dibentuk pada tahun 2000 menjadi panduan dasar bagi neggara-negara dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara. Narkoba ialah salah satu dari sekian banyak kejahatan transnasional yang ada saat ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL