Suatu jenjang yang berada dalam siklus kehidupan manusia, di mana fase tersebut bisa ke arah perkembangan atau perubahan merupakan definisi dari pemuda. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Pemuda di generasi sekarang ini, tentu penguasaan teknologi yang dimiliki jauh lebih canggih daripada pemuda di generasi sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL