Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN, memastikan bahwa proses rekrutmen, penempatan, dan promosi pegawai negeri sipil dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Selain itu, KASN juga memiliki fungsi pengawasan dalam penegakan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme ASN, serta memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL