Perlu Kita ketahui bahwasanya di Indonesia merupakan suatu negara hukum yang mana apapun kesalahan ataupun tindak kejahatan yang dilakukan akan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara , dalam hal ini khususnya tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Menurut data  dari CNN Indonesia  menduduki peringkat ke 85 di dunia dengan indeks presepsi korupsi (IPK)  menyentuh 40 pada Kamis, 23/01/2020  yang mana ini merupakan suatu peningkatan yang terjad dari sebelumnya dengan (IPK) 38 . ini dikarenakan kurangnya kesadaran diri pada masyarakatnya serta pengawasan pada pihak pihak yang terkait di dalamnya, terlebih lagi tingkat pidana korupsi yang terjadi di kementrian atau lembaga menduduki peringkat tertinggi sehingga stigma masyarakat terhadap pemerintah atau lembaga menjadi buruk , hendaknya pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kementrian atau lembaga karna setiap tahun persentasenya meningkat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL