Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraannya, terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, di sana di katakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi jelas bahwa dasar hukum keberadaan PTUN adalah pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004.Â
KEMBALI KE ARTIKEL