Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Keprotokolan, yang meliputi aspek kepatuhan dan keandalan, memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan dan keberhasilan organisasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL