Kasus ini berawal karena adanya suatu tindakan individu yang tidak melaporkan secara akurat atau sengaja menyembunyikan pendapatan atau asset mereka dari otoritas perpajakan untuk menghindari membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Praktik ini illegal karena dapat merugikan negara dan dapat memiliki dampak serius terhadap perekonomian negara. Oleh karena itu Menteri Keuangan membuat kebijakan terkait pengemplengan pajak berupa penindakan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL