Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa peningkatan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, termasuk pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah yang sangat mewah.
KEMBALI KE ARTIKEL