Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengonfirmasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025. Penerapan kebijakan ini masih berjalan sesuai rencana, tetapi hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
KEMBALI KE ARTIKEL