Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL