Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

24 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 24 Januari 2025   18:13 18 1
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun