Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kontroversi Pajak Hiburan 40-75%: Kiamat Bagi Industri Hiburan Indonesia

16 Januari 2024   05:33 Diperbarui: 16 Januari 2024   05:35 213 4
Isu mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang telah ditetapkan minimal 40% hingga maksimal 75% menuai kontra dimasyarakat, terutama bagi para pelaku usaha hiburan. Pasalnya, hal ini dapat merugikan pariwisata utamanya sektor hiburan dan jasa yang sedang bangkit pasca hantaman covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun