Isu mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang telah ditetapkan minimal 40% hingga maksimal 75% menuai kontra dimasyarakat, terutama bagi para pelaku usaha hiburan. Pasalnya, hal ini dapat merugikan pariwisata utamanya sektor hiburan dan jasa yang sedang bangkit pasca hantaman covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL