Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Merestorasi Aset Negara: Urgensi RUU Perampasan Aset

29 Agustus 2023   07:20 Diperbarui: 29 Agustus 2023   07:20 143 1
Fenomena korupsi telah merajalela di Indonesia dan menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan politik yang merugikan. Jumlah kasus korupsi yang tinggi di negara ini telah menarik perhatian internasional dan menjadi refleksi yang menyakitkan dalam lingkup domestik. Gejala ini telah meresap ke berbagai lapisan masyarakat, merusak struktur birokrasi hingga mencengkeram institusi-institusi elit, merusak dasar-dasar moral dan menyebabkan kerugian serius dalam pembangunan nasional. Meskipun banyak upaya telah dilakukan untuk melawan korupsi, tantangan ini terus muncul dalam berbagai bentuk dan skala yang mengkhawatirkan.

 
Dalam laporan Pada tahun 2022, Transparency International merilis hasil terbaru dari Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK). Hasil tersebut menunjukkan penurunan skor Indonesia sebesar 4 poin dibanding tahun sebelumnya, mencapai angka 34. Dalam peringkat global, Indonesia berada di posisi 110 dari total 180 negara yang disurvei. Penurunan ini diakui sebagai yang terparah sepanjang masa reformasi.

Indonesia semakin terdorong untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan inovatif untuk menangani akar masalah korupsi, merevitalisasi dasar pemerintahan, dan membentuk masa depan yang lebih adil dan bersih dari korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun