Menurut Asdak (1995), Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan daerah yang dibatasi oleh punggung-punggung gunung dimana air hujan yang jatuh pada daerah tersebut akan ditampung oleh punggung gunung tersebut akan dialirkan melalui sungai-sungai kecil menuju aliran sungai utama. Berdasarkan PP No. 37 tentang pengelolaan DAS, Daerah Aliran Sungai juga meliputi wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai utama dan sungai-sungai kecil yang berfungsi untuk menampung dan mengalirkan air hujan menuju danau atau laut.
KEMBALI KE ARTIKEL