Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Purifikasi Harta Melalui Infaq dan Sedekah untuk Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

9 Agustus 2021   08:59 Diperbarui: 9 Agustus 2021   09:18 116 0
Pedalangan, Banyumanik, Semarang (09/08). Islam telah mengatur hal-hal terkait kepemilikan diantaranya terkait harta. Dari mulai cara memperoleh harta, pemanfaatan harta, dan distribusi harta. Dalam masa pandemi ini, diharapkan kesadaran akan pendistribusian harta tidak hanya mengandalkan kewajiban membayar zakat, tetapi juga meningkatkan yang sunnah seperti melalui infaq dan sedekah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun