Pedalangan, Banyumanik, Semarang (09/08). Islam telah mengatur hal-hal terkait kepemilikan diantaranya terkait harta. Dari mulai cara memperoleh harta, pemanfaatan harta, dan distribusi harta. Dalam masa pandemi ini, diharapkan kesadaran akan pendistribusian harta tidak hanya mengandalkan kewajiban membayar zakat, tetapi juga meningkatkan yang sunnah seperti melalui infaq dan sedekah.
KEMBALI KE ARTIKEL