Rini Sumarno merupakan salah satu Menteri Kabinet Kerja yang dipercayai Jokowi-JK untuk mengurusi dan membenahi Badan Usaha Milik Negara di negara ini, karena di kementerian inilah segala sumber pendapatan tentang usaha-usaha di dalam negeri ini dikelola, jika pengelolaannya baik dan benar, maka bangsa ini akan terus maju. tetapi jika pengelolaannya salah, maka keterpurukan dan ketertinggalan yang didapatkan. Wacana menteri Rini untuk menjual gedung kementerian BUMN mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, mulai dari Masyarakat, DPR, Pejabat Negara, Pengamat, Akedemisi, Politisi dan lain-lain, hal ini karena dianggap tidak pro dengan aset-aset negara yang dimiliki oleh bangsa ini, apalagi kalau gedung tersebut sampai ditangan pihak swasta asing yang brminat maka tentu hal ini akan merugikan bangsa ini.
Wacana penjualan tersebut nampaknya tidak main-main, menteri BUMN ini akan membuat payung hukum dalam penjualan gedung tersebut, ada beberapa item yang menjadi alasan kenapa gedung tersebut ingin dijual,pertama,untuk efisiensi, karena gedung kementerian tersebut terdiri dari 22 lantai 250 pegawai sehingga gedung tersebut dianggap mubazir alias tidak terpakai karena terlalu besar dan luas untuk ukuran pegawai yang hanya 250 orang,kedua,perawatan yang terlalu mahal, misalnya perawat AC, Listrik, dan perawatan gedung lainnya yang menghabiskan anggaran 12 miliar pertahun. (Baca : http://finance.detik.com/read/2014/12/17/141926/2780187/4/ini-alasan-rini-soemarno-mau-jual-gedung-kementerian-bumn)
Apapun alasannya, sebenarnya wacana ini masih bisa di evaluasi dan dipikirkan dengan baik-baik dampak yang akan ditimbulkan, jangan terburu-buru dan asal jual, bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang miskin, yang tidak mempunyai apa-apa, tetapi bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,yang mempunyai SDA yang melimpah dan banyak, kalau alasan penjualan itu hanya sekedar efisiensi dan perawatan yang berkaitan dengan anggaran, banyak alternatif lain yang harus dilakukan, misalkan, menggabungkan BUMN yang lain menjadi satu gedung untuk menempati ruang yang kosong, sehingga tidak menyewa ditempat yang lain, selanjutnya juga, gedung yang katanya tidak ditempati bisa disewakan ke pihak swasta yang membutuhkan, bukan berarti menjual, hal ini tentu lebih efektif. Tetapi apapun alasannya, gedung kementerian adalah aset negara, sebagaimana yang disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan Aset Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan sebagai milik negara, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi KMK No. 225/1971, KMK No. 350/1994 dan KMK No.470/1994 menyatakan Aset Negara adalah barang tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan) dan barang bergerak (inventaris) yang dibeli atas beban APBN dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikekuasai oleh instansi pemerintah lembaga pemerintah non departemen, badan-badan, tidak termasuk kekayaan yang dipisahkan dan bukan kekayaan pemda.