Hampir satu dekade terakhir , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah menjalankan fungsinya layanannya sebagai Lembaga Teknis Daerah(LTD). Ini sesuai UU Nomor 32/2004 yang menyebutkan bahwa
"LTD merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor atau rumah sakit umum daerah".Â
KEMBALI KE ARTIKEL