Berdasarkan pasal 1 angka 12 dan 13 UU RI NO.28 TAHUN 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. yang mana dalam pelaksanaan pemungutan nya dilakukan di kantor bersama samsat.
KEMBALI KE ARTIKEL