Pada Kamis, 18/04/24 LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan kembali hadir mendampingi dan mengawal ratusan warga turun kejalan guna menyuarakan aspirasi dalam aksi Damai Penolakan terhadap rencana penutupan akses jalan Provinsi Banten sepanjang Jalan Serpong-Parung: Jalan Muncul-Puspiptek-Pabuaran milik Prov. Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status, fungsi, dan kelas jalan Provinsi Banten Dan Penetapan fungsi Ruas jalan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Banten yang hendak dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara sepihak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL