Salah satu hasil perubahan UUD 1945 adalah adanya ketentuan mengenai pemilihan umu (pemilu) dalam Undang-Undang Dasar 1945 ketentuan ini diberikan untuk memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dapat kita liat selain pemilu ialah adanya pemilihan kepala daerah atau pilkada yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang ada di daearah. Hal ini merupakan adanya perkembagan sistim pemerintah daearah dalam hal pelaksanaan otonomi atau keleluasaan mengatur daearanhya sendiri. Sebelum adanya amandemen UUD 1945 pelaksanaaan pemerintah daerah begitu sentralistis, terpusat oleh pemerintah pusat. Sekarang kewenagan-kewenagan telah di berikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur wilayah pemerintahanya.
KEMBALI KE ARTIKEL