Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakan dengan hukum pidana meteriil. Hukum pidana materiil atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana dan aturan-aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL