Wisata halal adalah bentuk perjalanan atau liburan yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam dalam segala aspeknya, termasuk makanan, akomodasi, aktivitas, dan interaksi sosial. Ini mencakup destinasi dan pengalaman yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai Muslim, serta memastikan bahwa layanan dan fasilitas yang disediakan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Beragam jenis wisata halal yang dapat dinikmati di Indonesia, antara lain:
1. Wisata Alam: Termasuk pantai-pantai, gunung, dan danau yang menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan seperti Pantai Kuta Lombok, Gunung Bromo, atau Danau Toba.
2. Wisata Sejarah dan Budaya: Tempat-tempat bersejarah dan budaya seperti Candi Borobudur, Kraton Yogyakarta, atau Taman Sari yang menghadirkan pengalaman menyelami warisan budaya Indonesia.
3. Wisata Religi: Mengunjungi masjid-masjid bersejarah seperti Masjid Baiturrahman di Aceh, masjid-masjid di kompleks Kraton Yogyakarta, atau destinasi religius lainnya yang menyediakan kegiatan spiritual bagi wisatawan muslim.
Untuk mewujudkan wisata halal terbaik di didunia ternyata masih tidak terlepas dari yg namanya kendala. Beberapa regulasi dan kebijakan pemerintah mungkin tidak mendukung pengembangan wisata halal secara optimal. Sehingga penyediaan produk dan layanan wisata yang sesuai dengan standar halal dan mendapatkan sertifikasi halal yang sah masih kurang dari target yang dicapai. Dari sisi kesadaran dan pemahaman tentang wisata halal di kalangan pelaku industri pariwisata dan masyarakat umum ternyata juga masih rendah tercatat dengan indeks literasi ekonomi syariah pada 2022 yang masih di 23%.
Maka dari itu diperlukan strategi yang dapat dilakukan pemerintah untuk pengembangan pariwisata halal di Indonesia, menurut Nidya Waras Sayekti (2020: 165-166) yaitu:
Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder sehingga terbangun persepsi yang sama mengenai pariwisata halal yang sedang dikembangkan oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga dapat pengembangkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan keramamahan (hospitality) dalam menghadapi wisatawan. Kedua, mengintegrasikan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah dengan peningkatan konektivitas ke daerah tujuan wisata.
Ketiga, Penyusunan suatu peraturan perundangan berdasarkan hasil riset dan pengembangan sebagaipayung hukum dalam pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Hal ini juga sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dan menjadi acuan bagi pengembangan pariwisata halal bagi pemerintah daerah. Keempat, melakukan pembinaan kepada masyarakat dan kemudahan berusaha untuk mengelola peluang yang ada akibat pengembangan pariwisata halal ini sehingga memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat sekitar daerah wisata dengan tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan.