Pemanfaatan atau pengelolaan sisa-sisa limbah industri tujuanya yaitu untuk mengurangi dampak kerusakan terhadap lingkungan,Biasanya perusahaan akan memanfaatkan kembali lagi limbah limbah pabrik yang bernilai ekonomi seperti pupuk,budidaya jamur dan lainya,sehingga dengan pemanfaatan seperti itu limbah masih dapat terpakai dengan sebaik-baiknya dan mengurangi dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitar akibat dari limbah yang tidak di daur ulang,tetapi tidak semua limbah bisa didaur ulang.perusahaan kita harus bisa menangani sampah yang tidak bisa didaur ualng yaitu misalnya dengan cara di bakar atau dikubur tergantung kembali jenis limbah industrinya. Limbah industri adalah sampah dari proses produksi yang sudah tidak terpakai atau tidak dapat digunakan lagi,limbah industri ada berbagai macam yaitu,dalam bentuk cair dalam kasus limbah berbentuk cair biasa di buatkan kolam besar untuk menampung limbah tersebut tapi ada saja biasanya limbah seperti ini di buang ke sungai sehingga membuat sungai itu tercema yang membuat ekosistem didalam sungai tersebut terganggu akibat zat berbahaya dari limbah dan ini juga berbahaya bagi manusia jika misalnya manusia memanfaatkan limbah tersebut untuk kegiatan mandi atau untuk dikonsumsi ini sangat-sangat berbahaya bagi tubuh manusia,yang kedua yaitu dalam bentuk padat nah biasanya dalam kasus sampah padat ini sangat berdapak pada ekosistem tanah dan udara akibat bau yang ditimbulkan,yang ketila adalah dalam bentuk gas biasanya ini ditimbulkan akibat asap dari pabrik atau pembakaran.dan sumber limbah indusstri itubisa dari industri kimia,industri bahan makanan,industri logam,industri pertambangan,industri tekstil,dan industri dari perkebunan.banyak sekali dampak yang disebapkan jika kita tidak dapat memanfaatkan limbah industri yaitu,rusaknya lingkungan,perubahan iklim ,bahaya bagi kesehatan manusia,krugian ekonomi dan lainnya maka dari itu berbagam macam cara yang bisa kita lakukan untuk mengelola limbah industri dengan cara pengelompokan sampah mana sampah yang bisa di daur ulang dan mana yang tidak bisa di daur ulang pengawasan terhadap pabrik oleh pemerintah yaitu dengan adanya uUndang Undang tentang Lingkungan hidup dan Pengelolaan Limbah dengan cara itu semua sehingga kita dapat mengurang dampak kerusakan lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL