kerusakan terhadap lingkungan,Biasanya perusahaan akan memanfaatkan kembali lagi limbah limbah
pabrik yang bernilai ekonomi seperti pupuk,budidaya jamur dan lainya,sehingga dengan pemanfaatan
seperti itu limbah masih dapat terpakai dengan sebaik-baiknya dan mengurangi dampak kerusakan
terhadap lingkungan sekitar akibat dari limbah yang tidak di daur ulang,tetapi tidak semua limbah bisa
didaur ulang.perusahaan kita harus bisa menangani sampah yang tidak bisa didaur ualng yaitu misalnya
dengan cara di bakar atau dikubur tergantung kembali jenis limbah industrinya.
Limbah industri adalah sampah dari proses produksi yang sudah tidak terpakai atau tidak dapat
digunakan lagi,limbah industri ada berbagai macam yaitu,dalam bentuk cair dalam kasus limbah
berbentuk cair biasa di buatkan kolam besar untuk menampung limbah tersebut tapi ada saja biasanya
limbah seperti ini di buang ke sungai sehingga membuat sungai itu tercema yang membuat ekosistem
didalam sungai tersebut terganggu akibat zat berbahaya dari limbah dan ini juga berbahaya bagi
manusia jika misalnya manusia memanfaatkan limbah tersebut untuk kegiatan mandi atau untuk
dikonsumsi ini sangat-sangat berbahaya bagi tubuh manusia,yang kedua yaitu dalam bentuk padat nah
biasanya dalam kasus sampah padat ini sangat berdapak pada ekosistem tanah dan udara akibat bau
yang ditimbulkan,yang ketila adalah dalam bentuk gas biasanya ini ditimbulkan akibat asap dari pabrik
atau pembakaran.dan sumber limbah indusstri itubisa dari industri kimia,industri bahan
makanan,industri logam,industri pertambangan,industri tekstil,dan industri dari perkebunan.banyak
sekali dampak yang disebapkan jika kita tidak dapat memanfaatkan limbah industri yaitu,rusaknya
lingkungan,perubahan iklim ,bahaya bagi kesehatan manusia,krugian ekonomi dan lainnya maka dari itu
berbagam macam cara yang bisa kita lakukan untuk mengelola limbah industri dengan cara
pengelompokan sampah mana sampah yang bisa di daur ulang dan mana yang tidak bisa di daur ulang
pengawasan terhadap pabrik oleh pemerintah yaitu dengan adanya uUndang Undang tentang
Lingkungan hidup dan Pengelolaan Limbah dengan cara itu semua sehingga kita dapat mengurang
dampak kerusakan lingkungan.