Dalam ketentuan hukum baik ketentuan hukum pidana maupun ketentuan hukum perdata dikenal dengan adanya alat bukti yang digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa jika dalam ketentuan hukum pidana itu alat bukti diatur dalam ketentuan pasal 184 KUHP, penuh dan hukum acara pidana sedangkan pada ketentuan hukum acara perdata alat bukti diatur dalam ketentuan pasal 1866 KUHP Perdata dan pasal 164, itu terdiri atas yang pertama bukti tulisan yang kedua bukti dengan saksi-saksi yang ketiga persangkaan persangkaan yang keempat pengakuan dan yang kelima sumpah kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 153 dan 154 terdapat alat bukti tambahan yaitu riksan setempat dan pemeriksaan ahli, pada alat bukti yang pertama yaitu alat bukti tertulis alat pengingat tulis atau alat bukti tulisan.
KEMBALI KE ARTIKEL