Dalam wacana hukum Islam, maqashid syariah atau tujuan syariah menjadi tema yang semakin relevan di tengah masyarakat yang terus berubah. Gagasan ini pertama kali diuraikan secara sistematis oleh Imam Al-Syathibi (w. 790 H) dalam kitab
Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syariah. Kitab ini merupakan karya monumental yang mengubah paradigma fikih dari fokus pada detail teknis menjadi upaya memahami maksud dan tujuan dari hukum itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL