Pada masa kini hukum telah berkembang menjadi cabang ilmu yang mencakup mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Salah satu, bagian terpenting dalam perlindungan HAM adalah terkait perlindungan hak-hak konstitusional anak. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Anak adalah calon generasi muda yang kemudian berjuang untuk meneruskan cita-cita bangsa. Anak memiliki peran strategis serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Untuk itu, potensi anak perlu dikembangkan semaksimal mungkin serta dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi agar hak-hak konstitusional pada anak terjamin dan terpenuhi sehingga anak dapat tumbuh, berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL