Dalam era digital ini, Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi alternatif yang populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana tambahan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua Pinjol diciptakan sama. Indonesia memiliki banyak
aplikasi pinjol seperti Akulaku,
Rupiah Cepat, Danamas, Investree, Amartha dan sebagainya. Beberapa di antaranya beroperasi secara legal dan terdaftar, sementara yang lainnya ilegal dan dapat menimbulkan risiko finansial bagi para penggunanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Pinjol legal dan ilegal, serta mengapa penting untuk memilih penyedia pinjaman yang sah.
Pinjol Legal: Keamanan dan Perlindungan Konsumen
1. Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Keuangan
KEMBALI KE ARTIKEL